Sesuai dengan tujuannya, barang jaminan baik berupa benda bergerak ataupun tidak bergerak bukan untuk dimiliki secara pribadi oleh kreditur, karena perjanjian utang-piutang atau perjanjian kredit bukanlah merupakan suatu perjanjian jual beli yang mengakibatkan perpindahan hak milik atas suatu barang, Tergugat I hanya memberi kepada Penggugat sisa dari penjualan barang jaminan sebesar Rp. 20.000.000. Penggugat tidak [...]
↧