Permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Japan Asia Investement Corporation (JAIC) Indonesia terhadap PT. Istaka Karya (Persero) dilakukan karena PT. Istaka Karya (Persero) dinilai belum melunasi utang sebesar 5.500.000 US$ dalam bentuk 6 (enam) surat sanggup atas tunjuk) sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung R.I No. 1799K/Pdt/2008 tanggal 9 Februari 2009. Tujuan penelitian ini adalah [...]
↧