Bank sebagai financial intermediary dalam menjalankan kegiatan usahanya bergantung pada kepercayaan nasabah sehingga pada prinsipnya setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh bank, namun begitu prinsip kerahasiaan bank yang berlaku di Indonesia telah memberi pengecualian bahwa data nasabah dapat diakses untuk kepentingan tertentu. Gugatan pembagian harta bersama berupa aset-aset simpanan pada praktik peradilan ditemukan banyak [...]
↧