Pada tanggal 3 Maret 2011, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri) No Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan […]
↧