Restrukturasi kelembagaan mengacu kepada pembenahan teoritis tentang makna sebuah lembaga (institusi) dan berkaitan dengan pertukaran dua pihak yang bermitra; Sehingga terwujud adanya partisipasi dua belah pihak dan terjadinya posisi tawar yang setara. Melalui metode studi kepustakaan dan dokumentasi diperoleh hasil (hipotesis deskriptif) bahwa kemunduran kelembagaan persusuan /Jaringan hubungan mitra usaha antara Koperasi (Pengurus-Anggota) , IPS […]
↧