Proses pengadaan barang/jasa merupakan tindakan pemerintah yang termasuk ke dalam aspek perdata. Hubungan antara para pihak di dalam proses ini walau dikategorikan sejajar namun pada praktiknya berindikasi ketidaksejajaran. Salah satu yang mengindikasikan ketidaksejajaran hubungan ini adalah dalam hal sanksi atas keterlambatan pembayaran. Dalam hal pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa terlambat dalam menyelesaikan kewajibannya, […]
↧