Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat umum adalah asuransi konvensional bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqih, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqih Islam dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakan kedudukan akad Wakalah Bil Ujrah dalam […]
↧