Jual-beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban dalam bentuk perjanjian yang melahirkan kewajiban dalam bentuk penyerahan kebendaan yang dijual oleh penjual, dan penyerahan uang oleh pembeli kepada penjual . Do’a yang dikomersialisasikan ini kedudukannya sebagai benda dan menjadi objek praktik komersialisasi atau jual-beli apakah sesuai dengan syariat Islam dan do’a ini apakah bisa dikomersialisasikan […]
↧