ABSTRAK Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya. Wakaf berasal dari hukum Islam, pengaturan dan prinsip-prinsip dari pewakafan terdapat dalam Al-Quran dan Al-Hadist. Adanya peraturan mengenai wakaf, tidak membuat pengaturan tentang wakaf berjalan sebagaimana mestinya. […]
↧