ABSTRAK Peninjauan Kembali adalah bagian dari upaya hukum luar biasa yang dicantumkan dalam Bab XVIII KUHAP Pasal 263 sampai dengan Pasal 269. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan dan ditujukan terhadap putusan pengadilan yang “telah berkekuatan hukum tetap”, dan diajukan, diperiksa serta diputus oleh Mahkamah Agung sebagai instansi pertama dan terakhir. Oleh karena itu, Peninjauan Kembali […]
↧