Pasar Modal merupakan suatu lembaga penyedia dana dan sarana investasi. Investor melakukan kegiatan investasi untuk mendapatkan keuntungan berupa pembagian dividen dan capital gain sedangkan perusahaan menjual sahamnya untuk ekspansi usaha. Dalam kegiatan Pasar Modal, investor wajib mendapatkan perlindungan hukum sebagai bentuk kegiatan Pasar Modal yang adil, teratur, dan efisien. Emiten yang tidak melakukan kegiatan Pasar […]
↧