ABSTRAK Permasalahan sering terjadi dalam sebuah perjanjian pembiayaan konsumen karena salah satu pihak merasa dirugikan. Tindakan untuk menyelesaikan permasalahan ke peradilan adalah salah satu tindakan untuk mengakhiri terjadinya permasalahan akibat dari tidak dipenuhinya perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia yaitu debitor melakukan wanprestasi tidak membayar angsuran kepada kreditor sesuai dengan yang diperjanjikan sehingga dengan sertifikat […]
↧