ABSTRAK Masalah penipuan banyak terjadi di berbagai peristiwa hukum. Kurangnya pengetahuan masyarakat dan aparat hukum mengenai asuransi digunakan pihak-pihak yang ingin menguntungkan dirinya sendiri, sehingga menimbulkan ketidakjelasan kepastian hukum dalam pengaturan dan pertanggungjawaban dalam asuransi. Seperti dalam putusan MA No. 164PK/PID/2010 terjadi kekeliruan penerapan hukum di tingkat Pengadilan Negeri dengan nomor putusan No.1263/Pid.B/2008/PN.JKT.PST yang menyatakan […]
↧