Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja mengamanatkan bahwa perusahaan selain berkewajiban memberikan upah yang layak, juga diwajibkan memberikan Jamsostek demi terwujudnya kesejahteraan dan jaminan hari tua bagi para pekerjanya. Pelaksanaan program Jamsostek belum berjalan sebagaimana mestinya seperti masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya pada program Jamsostek. Fenomena masih banyaknya […]
↧