Label pengurangan dan penanganan sampah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh produsen. Kewajiban pencantuman label pengurangan dan penanganan sampah dalam ruang lingkup aturan daerah di DKI Jakarta diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam proses pengolahan sampah, label pengurangan dan penanganan sampah merupakan sarana informasi […]
↧