Asuransi atau pertanggungan (verzekering) diatur dalam Pasal 246 BAB XI Tentang Asuransi atau Pertanggungan pada umumnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Upaya untuk mengatasi dan menanggulangi kerugian yang mungkin ditanggung oleh pengirim paket, maka cara yang dipilih oleh pihak pengirim untuk meminimumkan risiko tersebut adalah mengalihkan atau memindahkan risiko dengan mengadakan kontrak pertanggungan (asuransi). Namun […]
↧