Perkembangan teknologi informasi mempengaruhi motif manusia untuk melakukan kejahatan terorisme di dunia maya, sehingga muncul istilah cyberterrorism. Cyberterrorism dipandang sebagai sesuatu yang dapat mengancam, membahayakan dan merugikan masyarakat. Dalam rangka perlindungan masyarakat, maka hukum pidana memiliki peran penting dalam mencegah dan menanggulangi cyberterrorism. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan informasi mengenai kebijakan kriminalisasi terhadap aktivitas […]
↧