Kewenangan Kurator dalam melaksanakan tugas mengamankan harta pailit sangat penting karena untuk menghindari perebutan harta pailit dari Para Kreditor, Debitor dan Pihak Ketiga dalam kepailitan dan setelah proses pemberesan harta pailit yang telah diamankan oleh Kurator akan dilikuidasi untuk membayar utang-utangnya kepada Para Kreditor. Tujuan penelitian ini adalah : untuk menganalisis kewenangan kurator dalam pencatatan […]
↧