Dalam hal terjadi perceraian, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam menerangkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak asuh ibunya. Seseorang yang akan melaksanakan tugas hadhanah harus memenuhi syarat-syarat sesuai dengan dalil dalam kitab Kifayatun Akhyar II halaman 94. Kasus perceraian yang terjadi pada public figure Marshanda dan Ben Kasyafani […]
↧