Pembiayaan kepemilikan rumah melalui akad Ijarah Muntahiyah BitTammlik merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan akan rumah tinggal secara bertahap melalui akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan opsi perpindahan kepemilikan. Pada saat akad Ijarah Muntahiyah Bit-Tammlik berlangsung, kepemilikan dari tanah dan bangunan yang menjadi obyek sewa berada pada Bank Syariah secara prinsip. Namun, hal ini bertentangan […]
↧