Persoalan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum selalu menyangkut dua dimensi yang harus ditempatkan secara seimbang yaitu kepentingan "pemerintah" dan kepentingan "masyarakat". para pihak harus sama-sama memperhatikan dan mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku mengenai hal tersebut. apabila hal itu tidak dihiraukan akan timbul masalah-masalah seperti penolakan besaran ganti kerugian dari pemilik tanah sebagaimana yang terjadi […]
↧