ABSTRAK Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan dan Penjelasannya dijelaskan bahwa akibat suatu perceraian terhadap harta bersama bagi setiap orang dapat berbeda-beda, tergantung dari hukum apa dan mana yang akan digunakan para pihak untuk mengatur harta bersama. Pasal ini ternyata menimbulkan problem hukum pada pembagian harta bersama akibat perceraian pada perkawinan campuran antara orang Melayu dengan […]
↧