Walaupun hukum internasional menjamin kedaulatan negara, aturan hukum internasional tetap bersifat mengikat, terutama aturan yang tertinggi yaitu norma jus cogens. Salah satunya adalah larangan atas torture, dengan definisi berdasarkan Pasal 1 ayat (1)CAT1984 yang telah diratifikasi Indonesia. Hak yang sama juga diatur dalam Pasal 5 UDHR 1948 dan Pasal 7 ICCPR 1966. Satu dari empat […]
↧