Dalam rangka menjamin kepastian hukum bagi kepemilikan tanah kesultanan, Yogyakarta tidak hanya menerapkan aturan hukum tanah Nasional atau dikenal dengan UUPA saja. Hal ini dikarenakan Indonesia juga mengenal kesatuan kekhususan pada tiap-tiap daerahnya maka diberlakukan Undang-Undang lain yang mengatur secara langsung kekhususan tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dikarenakan […]
↧