Penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pihak Kepolisian tidak dapat berjalan secara efektif. Ketidakefektifan penegakan hukum tidak pidana penyalahgunaan narkotika didasarkan atas dua kondisi faktual dari beberapa perkara. Kondisi pertama menunjukkan bahwa adanya perbedaan penjatuhan sanksi pidana terhadap penyalahguna narkotika. Kondisi kedua menunjukkan bahwa adanya kecendrungan bagi penyalahguna narkotika untuk mengulangi perbuatannya. […]
↧