Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 008/Menkes/SK/I/2009 memberikan definisi pelayanan kedokteran nuklir adalah pelayanan penunjang dan/atau terapi yang memanfaatkan sumber radiasi terbuka dari disintegrasi inti radionuklida yang meliputi pelayanan diagnotik in-vivo dan in-vitro melalui pemantauan proses fisiologi, metabolisme dan terapi radiasi internal. Pelayanan kedokteran yang prima memerlukan beberapa persyaratan seperti sumber daya manusia yang kompeten, […]
↧