Perjanjian diam-diam merupakan hasil daripada perjanjian tidak bernama yang dikenal dalam hukum perdata, sering kali perjanjian diam-diam dipermasalahkan dalam perjanjian distributor karena berhubungan dengan pengakhiran suatu perjanjian. Penentuan adanya unsur perjanjian diam-diam dalam suatu hubungan sangatlah menentukan bagaimana kelanjutan daripada perikatan yang telah dibentuk oleh para pihak dan dapat menimbulkan konflik antara para pihak. Konflik […]
↧