SBKRI merupakan bukti kewarganegaraan dengan sistem stelsel aktif kewarganegaraan yang diterapkan oleh Pemerintah Republik Rakyat Cina. SBKRI pertama kali diatur dalam Ketentuan Penutup UU No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan bersifat fakultatif. Dalam praktik, ternyata menjadi kewajiban bagi warga keturunan Tionghoa untuk mendapatkan pelayanan publik. Hal ini menjadi suatu perlakuan yang diskriminatif [...]
↧