ABSTRAK Hampir seluruh negara modern di dunia ini mempunyai sebuah institusi kejaksaan, yang mempunyai tugas utama melakukan penuntutan dalam perkara pidana ke pengadilan. Kedudukan lembaga kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam sistem peradilan pidana mengacu konsepsi pasal 24 UUD 1945 adalah unik karena secara kelembagaan / struktural merupakan salah satu komponen pemerintah (eksekutif) yang [...]
↧