Pengaturan prapenuntutan berdasarkan KUHAP dalam praktiknya menimbulkan permasalahan antara Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum yang berdampak pada terhambatnya proses penyelesaian perkara tindak pidana, sehingga tidak sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah. Ketidaksesuaian Penyidik Polri dalam mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum atas dikembalikannya berkas perkara serta tidak adanya batasan waktu pada tahap […]
↧